PENGERTIAN
IMB : Adalah perijinan bangunan yang diterbitkan untuk kegiatan mendirikan bangunan
Bangunan Rumah Tinggal : adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga ( single Family). Jenis bangunan rumah ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/ WBS, Wisma Sedang/ WSD, Wisma Flat/WFL, Wisma Taman/WTM, Wisma Kecil/WKC).
Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) : adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian ( Apartemen, Condominium, Rusun, Hotel), Perdagangan ( Toko/pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, Dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah(Masjid, gereja, Vihara, Dsb), Gedungung pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
1. TATA CARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL
Pengajuan Permohonan IMB harus diajukan permohonannya kepada Dinas penataan dan pengawasan Bangunan DKI Jakarta.
PIMB rumah tinggal diajukan melalui loket pelayan IMB di Seksi Dinas P2B di kecamatan setempat.
Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaiman telah diatur dalam SK Gubernur No. 76 Tahun 2000, tentang Tata cara permohonan IMB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
Setelah berkas diteliti administratif dan dinilai teknis serta diperiksa lapanganpetugas akan menghitung besarnya retribusi IMB.
Penilai akan membuat surat Perintah Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke KasDaerah di Kecamatan dan akan menerimabukti pemayaran berupa Surat Tanda Setor (STS).
Dengan menyerahkan Bukti pembayaran tersebut keloet pelayanan IMB, maka PIMB diproses menjadi penerbitan IMB.
IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan pengawasan Bangunan (SDPPB) kotamadya setempat.
2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL.
Mengisi Formulir PIMB dan menanda tangani (+cap perusahaan, bila a/n perusahan/ Developer), 1 set.
Fotocopy Akte Perusahaan (bia pemohon a/n perusahaan), 1set.
Fotocopy KTP pemilik tanah/pemohon 1 set.
Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau petugas loket(dengan menunjukan aslinya) atau kartu kavling dari pemerintah daerah/pusat, 1 set.
Fotocopy PBB tahun berjalan dengan bukti Pembayaran, 1set.
Ketetapan Rencana Kota dari Suku Dinas Tata Kota, 7 lembar.
Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) , apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya disyaratkan RTLB,dari SUDIN Tata Kota, 7 lembar.
Fotocopy SIPPT dari Gub, Bila luas tanah 5000 m2 atau lebih(real estate), 1 set.
Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani perencana pemilik SIBP, 7 set
Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (menteng atau Kebayoran Baru), 1 set.
Perhitungan dan gambar rencana kontruksi yaang ditanda tangani perencana kontruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter, 1 set.
3. BIAYA RETRIBUSI IMB.
Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/Sedang?kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006.
Retribusi IMB dihitung dengan rumus : Luas total lantai bangunan X Harga satuan.
Pembayaran Retribusi dapat dilakukan setelah diterbitkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dari seksi pelayanan IMB kecamatan dan pembayaan dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.
Setelah diperoleh bukti Pembayaran retibusi/ surat tanda setoran (STS) dari Kas Daerah, maka pemhon dapat mengambil Papan PIMB(papan kuning) di Loket pelayanan Kecamatan.
Papan PIMB harus dipasang dilkasi Pembangunan ditempat yang mudah dilihat dari jalan.
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIN IMB RUMAH TINGGAL.
IMB Rumah tinggal diterbitkan oleh Kepala SUDIN Penataan dan Pengawasan Bangunan ( P2B) kotamadya setempat.
Penyelesaian IMB Rumah tingal, sesuai ketentuan dalam SK Gub No. 85 tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
Post a Comment